Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deddy Corbuzier Jadi Letkol Tituler, Begini Aturannya

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) melakukan salam komando bersama Deddy Corbuzier saat menerima gelar tanda kepangkatan militer Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat dalam foto yang diunggah di sosial media pada Jumat, 9 Desember 2022. Lewat captionnya, Deddy juga mengungkapkan kebanggaan yang luar biasa atas pangkat tersebut. Instagram/Mastercorbuzier
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) melakukan salam komando bersama Deddy Corbuzier saat menerima gelar tanda kepangkatan militer Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat dalam foto yang diunggah di sosial media pada Jumat, 9 Desember 2022. Lewat captionnya, Deddy juga mengungkapkan kebanggaan yang luar biasa atas pangkat tersebut. Instagram/Mastercorbuzier
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Selebritas Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat kehormatan Letnal Kolonel atau Letkol Tituler dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pemberian pangkat itu pun telah disetujui oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. 

Pemberian pangkat tituler ini menimbulkan polemik di masyarakat. Pasalnya, hal itu dianggap tak mendesak plus tak sesuai dengan aturan.

Aturan soal pangkat tituler

Pemberian pangkat tituler diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 soal Tentara Nasional Indonesia. Pasal 27 Ayat (1) huruf c Undang-Undang TNI menyebutkan:

"Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas." 

Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Terdapat setidaknya dua pasal yang mengatur soal pangkat tituler dalam peraturan tersebut. 

Berikut aturannya:

Pasal 5 
(1) Setiap Prajurit diberi pangkat. 
(2) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: 
a. pangkat efektif yang diberikan kepada Prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; dan 
b. pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.

Pasal 29:
(1) Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b. 
(2) Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.

(3) Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit. 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.

Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b disebutkan: 

Yang dimaksud dengan pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, dan serendah-rendahnya Letnan Dua. Jika yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, pangkat yang bersifat tituler tersebut akan dicabut. 

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

Yang dimaksud dengan “administrasi terbatas” adalah selama memangku jabatan keprajuritan kepada yang bersangkutan diberikan Rawatan Kedinasan secara terbatas berupa : 
a. penghasilan Prajurit:
1. tunjangan tituler sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pokok Prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga; dan 
2. tunjangan jabatan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

b. rawatan Prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi Prajurit; dan 

c. dapat pula diberikan rawatan keluarga Prajurit.

Selanjutnya, tanggapan Kementerian Pertahanan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

5 jam lalu

Ilustrasi foto pelat nomor khusus. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?


Ukraina Berharap Indonesia Hadiri KTT Perdamaian di Swiss Bulan Depan

19 jam lalu

Duta Besar Ukraina untuk Indonesia Vasyl Hamianin usai acara Perayaan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2024 di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Ukraina Berharap Indonesia Hadiri KTT Perdamaian di Swiss Bulan Depan

Dubes Ukraina mengatakan pemerintah Indonesia belum mengonfirmasi kehadiran di KTT Perdamaian, yang akan berlangsung di Swiss bulan depan.


Prabowo Hadiri Halalbihalal Bersama Pegawai Kemenhan, Ini Pesannya

19 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menggelar acara Halal Bihalal bersama 1.000 pegawai Kemhan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Tim Media Prabowo
Prabowo Hadiri Halalbihalal Bersama Pegawai Kemenhan, Ini Pesannya

Prabowo mengatakan misi pertahanan adalah misi yang sangat menentukan.


Muhammadiyah Klaim Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo soal Kursi Menteri

21 jam lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti ketika ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Defara
Muhammadiyah Klaim Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo soal Kursi Menteri

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi soal jatah kursi menteri di Kabinet Prabowo-Gibran.


Bagi-bagi Jatah Menteri di Kabinet Prabowo

23 jam lalu

Bagi-bagi Jatah Menteri di Kabinet Prabowo

Ia punya waktu hingga Oktober untuk menimbang dan menyusun kabinet Prabowo dalam pemerintahannya.


Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

23 jam lalu

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani (tengah), Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman (kedua kiri) bersama jajaran TKN memberikan keterangan pers membantah tudingan soal Prabowo hanya menjabat 2 tahun sebagai Presiden di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu, 11 Februari 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

Partai Demokrat dan Partai Gerindra respons begini soal Luhut yang meminta Prabowo untuk tidak membawa 'orang toxic' ke kabinetnya.


Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) didampingi jajarannya memasuki ruangan untuk memimpin konferensi pers APBN Kita edisi April 2024 di Jakarta, Jumat 26 April 2024. Pendapatan negara hingga Maret 2024 sebesar Rp 620,01 triliun, belanja negara sebesar Rp 611,9 triliun, sehingga APBN surplus Rp 8,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

Gilbert Simanjuntak, mengatakan nama Sri Mulyani masuk bursa bacagub bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.


Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

1 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?


Penjelasan Lengkap Jubir Prabowo Soal Presidential Club

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY berbicara dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat melakukan kunjungan di Jalan Kertanegara, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Sebelumnya, Prabowo bertemu di kediaman presiden keenam RI, SBY, pada pekan lalu. Dok.istimewa
Penjelasan Lengkap Jubir Prabowo Soal Presidential Club

Presidential club adalah istilah yang bisa disematkan untuk silaturahmi para mantan presiden dengan presiden yang sedang menjabat.


Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

3 hari lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet